Pemkab Pringsewu Laksanakan Musrenbang RPJPD 2025-2045

Pemkab Pringsewu Laksanakan Musrenbang RPJPD 2025-2045

Pemkab Pringsewu melaksanakan Musrenbang RPJPD 2025-2045 yang berlangsung di Aula Utama pemkab setempat. Ist--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 yang berlangsung di Aula Utama pemkab setempat, Selasa (23/4) 

 

Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan SDM Intizam, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat membuka kegiatan tersebut mengatakan pemerintah pusat telah memberikan arahan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan RPJPD 2025-2045, meliputi tahapan tata cara sistematika dan substansi serta keselarasan RPJPD dengan RPJPN.

 

"Perlu ada keselarasan muatan substansi RPJPD Kabupaten Pringsewu dengan RPJPD Provinsi Lampung 2025 2045," katanya. 

 

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah pusat telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi paling lambat minggu pertama Agustus 2024. Sedangkan untuk RPJPD Kabupaten/Kota paling lambat minggu ke-4 Agustus 2024. 

 

Sementara itu, Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan mengatakan ada beberapa pertimbangan isu-isu strategis daerah yang menjadi pijakan dalam menetapkan visi dan misi serta arah kebijakan di Kabupaten Pringsewu 2025-2045.

 

"Isu-isu strategis dimaksud, yakni daya saing SDM yang berkualitas, kualitas perekonomian daerah, tata kelola pemerintahan, stabilitas daerah, keseimbangan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta infrastruktur publik yang berkelanjutan," katanya. 

 

Adapun usulan visi Kabupaten Pringsewu 2025-2045, lanjut Marindo, yaitu 'Pringsewu yang Berdaya saing, Maju dan Berkelanjutan'. Menurutnya, hal ini menjadi doa agar Pringsewu dapat berkontribusi nyata menjadi bagian dari visi Indonesia Emas 2045.

 

Sumber: