KPU Tanggamus Buka Rekrutmen Calon PPK Pilkada 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya

KPU Tanggamus Buka Rekrutmen Calon PPK Pilkada 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy bersama jajaran komisioner dan Sekretaris KPU Tanggamus. Foto dok KPU Tanggamus --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus tahun 2024.

Seleksi calon anggota PPK untuk pemilihan gubernur wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati itu tertuang dalam Surat KPU Tanggamus nomor: 498/PP.04-Pu/1806/2024.


Dokumen persyaratan penerima calon PPK Tanggamus. File dok KPU Tanggamus --

Menurut Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy, dalam rangka pembentukan calon anggota PPK, pihaknya mengundang setiap WNI yang memenuhi kualifikasi untuk segera mendaftarkan diri. 

Dengan berakhirnya masa tugas PPK dan PPS atas Pilkada serentak sebelumnya pada tanggal 4 April 2024 yang lalu.

“Hal ini sesuai dengan pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelengaraan pemilihan umum. Penerimaan anggota akan menerapkan metode seleksi terbuka,” ujar Angga Lazuardy, Rabu 24 April 2024.

Dibuka sejak tanggal 23 -29 April 2024 selama jam kerja, yakni pukul 08:00 sampai 16:00 WIB. Khusus untuk hari terakhir pendaftaran yakni 29 April 2024 sampai dengan pukul 23:59 WIB.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota diantaranya diwajibkan untuk berdomisili di wilayah kerjanya masing-masing.

Berlatarbelakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat serta tidak pernah dituntut atas tindakan pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

Selain itu,sebagai kelengkapan dokumen harus menyertakan persyaratan lainnya. meliputi; surat keterangan sehat jasmani, daftar riwayat hidup, tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun, dan syarat lainnya.

Berikut Persyaratan Anggota PPK :

a. Warga Negara Indonesia.

b. Usia calon anggota PPK paling rendah minimal 17 tahun.

c Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Sumber: