KPU Tanggamus Buka Rekrutmen Calon PPK Pilkada 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya

KPU Tanggamus Buka Rekrutmen Calon PPK Pilkada 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy bersama jajaran komisioner dan Sekretaris KPU Tanggamus. Foto dok KPU Tanggamus --

-Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK, digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Tanggamus sejak 23-29 April 2024 melalui :

1. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumentasi fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

2. Pengiriman dokumentasi persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Tanggamus di Jalan Gatot Subroto Nomor 7 Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dengan nomor kontak 082280435162 atau 082380672082, dengan jam kerja 23-28 April 2024 pukul 08.00 - 16.00 WIB dan 29 April 2024 pukul 08.00 - 23.59 WIB.(ADV)

 

Sumber: