KPU Tanggamus Buka Rekrutmen Calon PPK Pilkada 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya

KPU Tanggamus Buka Rekrutmen Calon PPK Pilkada 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy bersama jajaran komisioner dan Sekretaris KPU Tanggamus. Foto dok KPU Tanggamus --

d. Calon harus memiliki integritas,pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

Tidak menjadi anggota partai politik selama minimal lima tahun.

e.Berdomisili di wilayah kerja PPK.

f. Mampu secara jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

g. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

h. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

i.Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

j.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

k.Tidak menjadi anggota tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu paling singkat lima tahun terakhir.

l.Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung.

m. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

-Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas,rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolestrol.

-Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

-Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 satu lembar.

- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

Sumber: