DPC APDESI Tanggamus Gelar Halal Bihalal dan Tasyakuran Revisi ke- 2 UU Desa

DPC APDESI Tanggamus Gelar Halal Bihalal dan Tasyakuran Revisi ke- 2 UU Desa

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID - DPC APDESI Kabupaten Tanggamus menggelar halal bihalal dan tasyakuran atas disahkanya revisi ke-2 UU Desa.

Kegiatan halal bihalal dan tasyakuran itu dilaksanakan di Bukit Idaman, Gisting, Rabu 8 Mei 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPC APDESI Tanggamus Mirza YB dan Ketua DPK APDESI se- Kabupaten Tanggamus. Turut hadir Ketua APDESI Lampung Hijrah yang diwakili Sekretaris Firli, Pj Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan yang diwakili Asissten II Sukisno, Pimpinan DPRD Tanggamus, Kajari, Dandim, Kapolres, Kacabjari Talangpadang, Forkopimda serta anggota APDESI se-Kabupaten Tanggamus.

Dalam sambutanya, Ketua DPC APDESI Tanggamus Mirza YB melalui Sekretaris Sumadi menyampaikan bahwa acara ini diselenggarakan dengan latar belakang keinginan para kepala pekon untuk bisa bersatunya kepala pekon se-kabupaten Tanggamus dalam rangka mewujudkan pekon yang kuat, tangguh, mandiri, maju dan akuntabel.

"Sehingga masyarakat pekon di Kabupaten Tanggamus bisa sejahtera. Hal itu sesuai dengan semboyan APDESI Tanggamus yakni Pekon Bersatu, Tanggamus Maju dapat terwujud," ungkapnya.

Selain itu, bertepatan dibulan syawal dan baru disahkanya jadi uu no 3 tahun 2024 tentang desa, melalui momen ini APDESI Tanggamus mewakili seluruh Kepala Pekon dan BHP di Tanggamus memohon kepada Pemkab Tanggamus melalui Pj Bupati agar segera memperpanjang SK para kakon dan BHP sesuai dengan revisi UU Desa.

Dengan disahkanya revisi kedua atas UU No 6 tahun 2014 menjadi UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa, maka ada beberapa poin yang berpihak ke pemerintah desa.

Diantara isi revisi tersebut yang paling krusial diantaranya adalah tunjangan purna tugas Kepala Desa, BHP dan Perangkat Desa di akhir jabatan.

"Massa jabatan kepala desa dan BPD 8 tahun, sehingga yang jabatanya habis dari Februari 2024 diperpanjang lagi dua tahun sehingga sesuai dengan revisi uu Desa sehingga jabatanya menjadi 8 tahun," katanya.

Kemudian, Dana 10 persen dari alokasi umum dan bagi hasil dari kabupaten kota dari APBD, yang tadinya minimal 10 persen dari dana perimbangan APBD kabupaten kota, setelah dikurangi dana alokasi, makan di tahun 2025 DD setiap pekon akan bertambah.

Selanjutnya, dalam mengatur isi dari APBDes tersebut, yang sebelumnya pemerintah pusat selalu mendoktrin dan mengatur isi APBDes, namun kewenangan pusat hanya 30 persen dan 70 persen akan diserahkan ke pemerintah pekon. 

"Dan saya yakin kalau kepala pekon di Tanggamus ini bersatu, saya yakin Tanggamus akan cepat maju," tegas Sumadi.

Sementara itu, Pj Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan melalui Assisten II Sukisno menyampaikan bahwa apa yang disampaikan APDESI Tanggamus terkait perpanjangan SK dan tunjangan purna tugas akan ditindaklanjuti.

"Tinggal kita nantikan saja turunan dari undang-undang ini untuk menjadi penerapan tugas masing-masing pemerintah. Intinya kita sesuai dengan aturan, kalau memang sesuai aturan diterbitin akan kita terbitin, 

Sumber: