Pendaftar Calon Anggota PPS di Belasan Pekon Kabupaten Tanggamus Masih Minim

Pendaftar Calon Anggota PPS di Belasan Pekon Kabupaten Tanggamus Masih Minim

Proses pemberkasan calon anggota PPS yang dilakukan KPU Tanggamus. Foto dok KPU Tanggamus --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Belum semua pekon di Kabupaten Tanggamus yang mencukupi satu kali kebutuhan panitia pemungutan suara (PPS).

Maksud satu kali kebutuhan yaitu tiga orang PPS dalam satu pekon atau kelipatan dari tiga orang PPS.

Menurut Komisioner, KPU Tanggamus Amhani, kurang lebih ada 19 pekon yang belum mencukupi satu kali kebutuhan PPS. 

Sebelumnya, ada 145 pekon yang belum memenuhi satu kali kebutuhan calon anggota PPS untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

BACA JUGA:KPU Tanggamus Pastikan Akan Mengevaluasi Kinerja Badan Ad Hoc

BACA JUGA:KPU Tanggamus Akan Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

"Tapi kalau untuk pekon lainnya sudah ada satu kali kebutuhan atau tiga orang yang mendaftar,"kata Amhani mewakili Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardy, Jumat 10 Mei 2024.

Adapun pekon di Kabupaten Tanggamus yang belum memenuhi satu kali kebutuhan anggota PPS, kata Amhani antara lain Pekon Wonosobo,Sridadi dan Sinar Saudara di Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Untuk Pekon Wonosobo dan Pekon Sinar Saudara baru satu orang yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS. "Untuk Pekon Sridadi sudah ada dua orang yang daftar,"ucapnya. 

Selanjutnya,Pekon Suka Padang dan Suka Banjar yang berada di Kecamatan Cukuh Balak,Kabupaten Tanggamus. 

Di dua pekon tersebut,hanya ada dua orang yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS. 

Selanjutnya,Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus yang baru dua orang mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS. 

Tidak hanya itu, Pekon Margodadi Kecamatan Sumberejo juga mengalami kekurangan calon anggota PPS. 

Dimana di Pekon Margodadi Kecamatan Sumberejo hanya satu orang yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS. 

Sumber: