Polisi Ceburkan Diri Ke Kolam Demi Tangkap Bandar Narkoba di Pringsewu, Sempat Terdengar Suara Tembakan

Polisi Ceburkan Diri Ke Kolam Demi Tangkap Bandar Narkoba di Pringsewu, Sempat Terdengar Suara Tembakan

Inilah barang bukti dari pelaku berinisial NG (38) yang diduga sebagai bandar narkoba. Foto Humas Polres Pringsewu--

Menurut Kasat, bahwa dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 10 paket sabu siap edar, timbangan digital dan ponsel. Barang tersebut ditemukan dikamar dan diakui milik NG.

 

"Kami juga turut menyita uang tunai sebesar 150 ribu yang didapat dari hasil berjualan sabu,"kata dia. 

 

Lanjut dia, untuk pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan proses penyidikan. Ia juga menjelaskan bandar sabu tersebut akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"NG terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya. (*).

 

Sumber: