Bawaslu Pringsewu Buka Lowongan PKD Untuk Pilkada 2024, Inilah Syarat Lengkapnya

Bawaslu Pringsewu Buka Lowongan PKD Untuk Pilkada 2024, Inilah Syarat Lengkapnya

Inilah Sekretariat Bawaslu Pringsewu yang beralamat di Jalan Melati III Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur --

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;

6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7) Berdomisili di Kecamatan setempat yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10) Mengundurkan diri dari jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih;

11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

12) Tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari Keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan

Pemilihan;

16) Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Aparatur sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar. (*) 

Sumber: