Bawaslu Pringsewu Buka Lowongan PKD Untuk Pilkada 2024, Inilah Syarat Lengkapnya

Inilah Sekretariat Bawaslu Pringsewu yang beralamat di Jalan Melati III Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur --
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7) Berdomisili di Kecamatan setempat yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) Mengundurkan diri dari jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih;
11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
12) Tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari Keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan;
16) Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Aparatur sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar. (*)
Sumber: