Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Suaminya asal Pringsewu Ditangkap di Banten

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Suaminya asal Pringsewu Ditangkap di Banten

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Suaminya asal Pringsewu Ditangkap di Banten--

"BS semakin kalap menganiaya korban karena sebelumnya memang sudah terjadi perselisihan dan keretakan dalam rumah tangganya," tambah Kapolsek.

 

Kapolsek menyebut, BS, pelaku KDRT, sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga 

 

“BS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.-,” Tandasnya (*)

Sumber: