Polres Tanggamus:Kegiatan di Gisting Yang Undang Artis Inul Daratista Tidak Melanggar Perda

Polres Tanggamus:Kegiatan di Gisting Yang Undang Artis Inul Daratista Tidak Melanggar Perda

Kabag Ops Polres Tanggamus, Kompol Samsuri--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Polres Tanggamus angkat bicara terkait polemik adanya hiburan rakyat di Lapangan Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus yang mengundang artis dangdut Inul Daratista, Sabtu malam 1 Juni 2024.

Kegiatan mengundang artis ibu kota itu diketahui merupakan rangkaian dari kegiatan Seminar Literasi Digital yang diselenggarakan Kementerian Kominfo bekerjasama dengan Pemkab Tanggamus dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas).

Lantas kegiatan yang berlangsung hingga larut malam itu kemudian mendapat kritikan dari sejumlah pihak yang menilai, kegiatan hiburan dangdut itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2017 Tentang Pengaturan Hiburan Umum.

Menanggapi adanya tudingan miring mengenai kegiatan yang mendapat izin keramaian dari pihak kepolisian dan adanya bantuan keamanan kepolisian tersebut, Polres Tanggamus melalui Kepala Bagian (Kabag) Operasi,Kompol Samsuri mengatakan bahwa izin keramaian yang dikeluarkan oleh pihak kepolisan sudah sesuai dengan peraturan berlaku.

BACA JUGA:Pelanggar Batas Waktu Hiburan Organ Tunggal Bakal Disanksi Penjara Hingga Denda Rp50 Juta

BACA JUGA:Ingat! Batas Waktu Organ Tunggal Pukul 18.00 WIB

"Pada prinsipnya Polres Tanggamus mengeluarkan izin keramaian dan juga mengirim personel untuk bantuan keamanan karena,kami melihat tidak ada peraturan yang dilanggar khususnya Perda Nomor 5 tahun 2017 Tentang Pengaturan Hiburan Umum,"kata Kompol Samsuri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Rabu 5 Juni 2024.

Dijelaskan Samsuri bahwa dalam Perda Nomor 5 tahun 2017 bahwa ada pasal yang mengatur lebih spesifik mengenai kegiatan dengan massa ramai tetapi ada pengecualian.

"Pada Pasal 7 ayat 2 huruf B dan C  menerangkan kegiatan atau penyelanggaraan hari-hari besar nasional,kegiatan keagamaan dan kegiatan pemda itu dibolehkan.Dan berdasarkan kajian dari kami bahwa kegiatan itu tidak melanggar perda,"terang Kabag Ops.

Masih kata Samsuri bahwa izin keramaian dan bantuan personel untuk mengamankan kegiatan yang diajukan Pemkab Tanggamus tidak serta merta langsung dikabulkan melainkan melewati kajian dari sejumlah pejabat utama (PJU) di lingkungan Polres Tanggamus.

"Jadi begitu Pemda Tanggamus bersurat kepada Polres Tanggamus,Kapolres Tanggamus langsung memerintahkan saya, Kasat Intelkam dan Kasatreskrim untuk melakukan kajian.Lalu karena ini mengundang artis nasional,Polres Tanggamus mengirimkan rekomendasi ke Polda Lampung,hasilnya Polda Lampung memberikan izin keramaian,jadi ini klir tidak ada yang dilanggar,"ucap mantan Kasat Intelkam Polresta Bandar Lampung itu.

Samsuri juga dengan tegas menyangkal apabila Polres Tanggamus disebut tebang pilih yang dimana,hiburan organ tunggal yang main pada malam hari dibubarkan petugas. Samsuri juga mengajak setiap pihak yang berbeda pendapat dan pandangan untuk duduk bersama.

"Kalau saya rasa tidak tebang pilih,karena di perda itu aturannya sudah jelas bahwa selama itu kegiatan yang sifatnya nasional,keagamaan dan pemda itu diperbolehkan kita kan taat aturan.Kalau hiburan organ tunggal malam hari itu memang tidak boleh, kalah mau dibolehkan,ya ubah dulu perda itu,"pungkas Kabag Ops.(*)

 

Sumber: