Mengenal Tugas Pokok Pantarlih di Pilkada 2024, Apa Saja?
Petugas Pantarlih saat sedang melakukan coklit di rumah salah satu warga sebelum pencoblosan Pileg 2024. Foto dok KPU Tanggamus --
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sudah di depan mata. Guna menyukseskan pesta demokrasi itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus telah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), panitia pemilihan suara (PPS) dan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih)
Sebanyak 1.769 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus untuk menyukseskan agenda pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tanggamus.
Komisioner KPU Tanggamus, Amhani mengatakan, proses rekrutmen petugas Pantarlih untuk gelaran Pilkada Tanggamus tahun 2024 sudah berlangsung dari tanggal 13 Juni hingga 19 Juni 2024.
"Ada 1.769 SDM yang dibutuhkan KPU Tanggamus untuk petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang berbasis 961 TPS,"ujar Amhani.
BACA JUGA:KPU Tanggamus Launching Pilkada 2024
BACA JUGA:Ketua KPU Tanggamus Lantik 906 Anggota PPS untuk Sukseskan Pemilukada Serentak 2024
Ditambahkan Komisioner KPU Tanggamus Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Habibi
bahwa jumlah 1.769 Pantarlih disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Tanggamus.
"Jumlah Pantarlih dalam satu pekon atau desa bervariasi sesuai jumlah pemilih di TPS. Untuk pelantikan anggota pantarlih terpilih dijadwalkan tanggal 24 Juni, sehingga mereka mulai kerja dari tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024,"ujar Habibi.
Dijelaskan Habibi bahwa Pantarlih Pilkada 2024 adalah petugas yang bertanggung jawab untuk memutakhirkan data pemilih.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Pasal 49 menjabarkan, petugas Pantarlih Pilkada 2024 melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di tiap-tiap TPS.
"Secara teknis,tugas pokok pantarlih adalah mencocokkan dan meneliti data pemilih sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki seperti mencocokkan elemen data pada Form A daftar pemilih dengan KTP,mengubah elemen data yang tidak sesuai antar Form A daftar pemilih dengan KTP El serta memasukkan pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di dalam Form A daftar pemilih,"terang Habibi.(*)
Sumber: