293 Kakon Defenitif di Tanggamus Akan Dikukuhkan Kembali

293 Kakon Defenitif di Tanggamus Akan Dikukuhkan Kembali

Kabid Tata Pemerintahan Pekon,Dinas PMD Tanggamus, Catur Gunawan. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Jabatan kepala desa atau kepala pekon resmi diperpanjang selama dua tahun dalam satu periode pemerintahan. Dari yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Bagi kepala pekon yang baru dilantik dengan masa jabatan selama enam tahun maka harus kembali dikukuhkan seiring dengan bertambahnya masa jabatan.

Untuk di Kabupaten Tanggamus sendiri, berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ada sebanyak 293 kakon yang akan dikukuhkan kembali.

Kabid Tata Pemerintahan, Dinas PMD Tanggamus, Catur Gunawan mengatakan bahwa pengukuhan kakon tersebut akan dipimpin oleh Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan yang rencananya berlangsung di Aula Islamic Center Kota Agung 4 Juli mendatang.

BACA JUGA:Daftar Nama Kepala Pekon di Kecamatan Semaka Tanggamus

BACA JUGA:Pj Bupati Tanggamus Resmi Berhentikan Kakon Sinar Jawa, Ini Sosok Penggantinya

Dijelaskan Catur, dasar dari pengukuhan tersebut, berdasar UU Nomor 03 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.Tercantum 

 terhitung sejak pelantikan.

"Sementara selama ini kan masa jabatan Kepala Pekon itu kan 6 tahun, maka sesuai UU tersebut harus dilakukan penyesuaian.Adapun dasar penyesuaian itu berdasarkan surat edaran (SE) Mendagri nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024.Nah,dalam SE tersebut intinya Kepala Pekon itu harus dilaksanakan pengukuhan terkait dengan perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun,"jelas Catur Gunawan mewakili Kepala Dinas PMD Tanggamus Arpin, Rabu 26 Juni 2024.

Dijelaskan Catur,dari 299 Pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus,terdapat 6 Pekon yang belum memiliki Kakon definitif.

Satu Pekon dijabat pelaksana tugas (Plt) Kakon dan lima Pekon dijabat penjabat (Pj) Kakon.

"Jadi,enam Kakon itu tidak ikut dikukuhkan dalam prosesi pengukuhan Kepala Pekon, karena mereka hanya sebagai penjabat (Pj) Kepala Pekon bukan Kepala Pekon definitif," terang Catur. 

Adapun kelima Pekon yang saat ini dijabat Pj Kakon yakni,Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung, Pekon Pagar Alam Kecamatan Ulubel,Pekon Sri Menganten Kecamatan Pulau Panggung,Pekon Banjar Agung Kecamatan Limau dan Pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan.Sementara,Kakon yang berstatus Plt yaitu Kakon Suka Mernah Kecamatan Gunung Alip.(*)

 

Sumber: