Masuk ke Rumah Kontrakan Pagi Buta, AH Gasak 4 HP

Masuk ke Rumah Kontrakan Pagi Buta, AH Gasak 4 HP

AH (43) warga Pekon Banding Agung, Talangpadang ditangkap Polsek Talang Padang setelah mencuri 4 Hp di rumah kontrakan Pekon Sukarame. Foto Ist--

"Saat tersangka mendorong pintu,ternyata pintu kontrakan tidak terkunci, sehingga pelaku leluasa mengambil 4 Hp yang sedang dicas,"ucap Bambang.

Saat ini, pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,"ujar kapolsek.

Dalam kesempatan itu,Kapolsek Talang Padang mengimbau kepada warga masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan kepada polisi apabila mengalami kejadian pencurian.

"Kami juga mengimbau, pada saat hendak tidur agar masyarakat mengunci pintu dan jendela rumah, sehingga kejadian serupa dapat di minimalisir," pungkasnya.

 

Sumber: