Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, DPC PKB Tanggamus Laporkan Mantan Menteri ke Polres Tanggamus
--
RADARTANGGAMUS.CO.ID - Diduga melakukan pencemaran nama baik, mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) Muhammad Lukman Edy dilaporkan DPC PKB Tanggamus ke Polres Tanggamus, Selasa, 6 Agustus 2024.
Laporan tersebut dilakukan Ketua DPC PKB Tanggamus Irwandi Suralaga, Sekretaris Zulqi Kurniawan dan Bendahara Edy Yalismi, didampingi kuasa hukumnya Supriyansyah serta jajaran pengurus PKB lainya.
BACA JUGA:Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Mengaku Terkesan Dengan Kinerja AKBP Rinaldo Aser
BACA JUGA:Ilham Bintang Tegaskan Pemecatan Hendry Ch Bangun dari PWI Sah dan Legal
Ketua DPC PKB Tanggamus Irwandi Suralaga mengatakan, laporan pengaduan ini dilakukan karena Lukman Edy yang juga mantan Sekretaris Umum PKB itu diduga melakukan Tindak Pidana tentang dengan sengaja dan sadar mengemukakan suatu informasi-informasi, keterangan-keterangan dan/atau kalimat-kalimat yang kebenarannya belum teruji (suatu hal yang tidak nyata) sehingga menimbulkan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE No.11 Tahun 2008.
"Laporan ini juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia," kata Irwandi.
Irwandi menjelaskan kronologi dugaan tindak pencemaran nama baik PKB, bahwa pada tanggal 31 Juli 2024, Muhammad Lukman Edy telah menghadiri undangan dari PBNU dalam rangka untuk menindaklanjuti salah satu keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tanggal 20-21 Muharram 1446H/27-28 Juli 2024 Masehi., guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan Nahdlatul Ulama dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Kemudian pada pertemuan tersebut, Muhammad Lukman Edy memberikan keterangan-keterangan yang selanjutnya juga disampaikan kepada awak media massa yang pada pokoknya sebagai berikut :
BACA JUGA:Saburai TV dan Disdikbud Provinsi Lampung Rencanakan Program Reportase Siswa
1. Terlapor mengatakan, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur.
2. Terlapor mengatakan, Keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, sampai sekarang dana Pilkada itu tidak transparan dan tidak teratur.
3. Terlapor mengatakan, Tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada konstituen, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban seperti Muktamar atau orang partai dan lain sebagainya.
4. Terlapor mengatakan, Bagi internal PKB hari ini, soal keuangan itu soal yang sangat rahasia, soal yang sangat tertutup, tidak boleh diungkit-ungkit;
5. Terlapor mengatakan, Di samping pola-pola kepemimpinan yang lain yang dikejar oleh tim kepada saya misalnya soal bagaimana hubungan dengan DPW DPC, saya bilang seperti itu karena sistematis dalam artian Ketum itu punya kewenangan besar untuk mengganti tiba-tiba itu terjadi sekarang; dan kadang DPW dipecat, diganti dengan ambil hampir sebagian besar DPW DPW itu dirangkap oleh DPP, tidak ada merit system.
Sumber: