Ilham Bintang Tegaskan Pemecatan Hendry Ch Bangun dari PWI Sah dan Legal

Ilham Bintang Tegaskan Pemecatan Hendry Ch Bangun dari PWI Sah dan Legal

Henry Ch Bangun selain dicopot sebagai Ketua Umum PWI Pusat juga resmi dipecat dari keanggotaan PWI. Foto dok PWI --

JAKARTA,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, yang juga merupakan mantan wartawan Kompas, kini menghadapi berbagai tuduhan pelanggaran organisasi dan hukum setelah diberhentikan dari keanggotaan PWI. 

Pertama,Hendry bersama rekan-rekannya masih menguasai kantor PWI Pusat di lantai 4 Dewan Pers secara tidak sah,seharusnya, kantor tersebut sudah dalam pengelolaan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Zulhamsyah Sekadang.

"Saat ini kami masih menghindari bentrok fisik lebih dahulu. Pada waktu yang tepat pasti kami ambil alih,"ujar Zulmansyah.

Selain itu, Hendry Ch Bangun juga masih menggunakan kop surat PWI Pusat, meskipun sudah diberhentikan karena kasus korupsi uang bantuan BUMN sebesar Rp6 Miliar. 

BACA JUGA:PWI Tanggamus Gelar Rapat Persiapan Porwanas Kalsel

BACA JUGA:Jalin Silaturahmi Kebersamaan, PWI Pringsewu Gelar Halal Bihalal

"Orang yang sudah dipecat keanggotannya dari PWI tidak boleh memakai kop dan dokumen PWI. Itu ilegal,"tegas Ketua Dewan Penasihat,Ilham Bintang.

Dilanjutkan Ilham Bintang bahwa Hendry sampai saat ini masih merasa memiliki kekuasaan di PWI, dan berupaya memecat seluruh Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat serta menggantikannya dengan yang lain.

Bahkan Pada Senin 5 Agustus 2024, Hendry mengumumkan penggantian seluruh anggota Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat, meskipun dirinya sudah bukan anggota PWI lagi.

 "Mana bisa orang yang sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI punya hak mengatur dan bahkan memecat lagi para pengurus PWI yang sah.Di dalam konstitusi organisasi PWI, lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi sampai pemberhentian keanggotaan secara penuh adalah Dewan Kehormatan," tambah Ilham Bintang.

Ilham Bintang yang merupakan mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI selama dua periode, menegaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan untuk memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI adalah sah dan legal.

Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Dewan Kehormatan yang namanya masih terdaftar di akta Dirjen AHU dan Sekretaris Dewan Kehormatan yang resmi.Selain itu, Pengurus PWI Provinsi PWI Jaya, tempat keanggotaan Hendry terdaftar, juga telah mencabut keanggotaannya.

Dengan pencabutan keanggotaannya,Hendry Ch Bangun sudah tidak memiliki nomor anggota PWI lagi. 

"Hendry sudah bukan anggota PWI, apalagi sebagai pengurus," kata Ilham Bintang. 

Sumber: