Sengketa Lahan Berujung Maut, Bos Hotel di Gisting,Tanggamus Meregang Nyawa

Sengketa Lahan Berujung Maut, Bos Hotel di Gisting,Tanggamus Meregang Nyawa

Inafis Satreskrim Polres Tanggamus dan Unit Reskrim Polsek Talang Padang melakukan olah TKP di lokasi pembunuhan Bos Hotel di ruang kantor Kepala Pekon Gisting Atas, Rabu sore 7 Agustus 2024. Foto Humas Polres Tanggamus --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Edi Kedel atau Edi Gunawan seorang Bos Hotel di Kecamatan Gisting menjadi korban pembunuhan.Peristiwa ini terjadi di kantor Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting pada Rabu sore 7 Agustus 2024.

Edi Kedel atau Koh Edi yang merupakan pria keturunan Tionghoa ini, meninggal dunia, usai ditikam menggunakan pisau oleh Suparno (67) warga Dusun VII Blok 18 Rt/Rw Blok 18 Pekon Gisting Atas.

Sedangkan Edi Gunawan warga Dusun Sukarame RT/RW001/001 Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang. Ia juga diketahui berdomisili di Blok 9 Pekon Gisting Atas.

Edi Kedel atau yang lebih dikenal Koh Edi adalah bos atau pemilik dari Hosana Grup yang mengelola Hotel Hosana,Hotel 21 dan Hotel Royal Gisting.

BACA JUGA:Sempat Cekcok, HN Aniaya Pasutri di Tanjung Kemala dengan Sebilah Badik

BACA JUGA:Cekcok Dengan Tetangga, Aparat Pekon Kesugihan Tewas Dianiaya

Peristiwa ini terjadi saat dilakukan mediasi mengenai sengketa tanah antara Edi Gunawan dan Suparno. Tanah yang dipersengketakan ini berada di Blok 22 Pekon Gisting Atas dengan luasan lahan 1.200 meter. Kedua belah pihak merasa memiliki tanah tersebut.

Kepala Pekon Gisting Atas, Sunardi membenarkan peristiwa penganiayaan berujung meninggalnya Edi Gunawan tersebut.

"Korban memang meminta aparat pekon untuk melakukan mediasi yang disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Tujuannya agar tanah ini klir sebab korban Koh Edi ini mau memagar tanah tersebut,"ujar Sunardi.

Dijelaskan Sunardi, bahwa sengketa tanah ini sudah terjadi sejak lama tepatnya tahun 2004. Baik Koh Edi dan Suparno mengklaim memiliki tanah 1.200 meter itu.

Suparno mengklaim lebih dulu membeli tanah tersebut tahun 1999,sedangkan Edi Kedel atau Edi Gunawan membeli tanah tersebut tahun 2003.

"Untuk bukti kepemilikannya, Suparno menunjukkan surat keterangan tanah (SKT) tahun 2007 dan Koh Edi menunjukkan sertifikat dari BPN tahun 2004,"ujarnya.

Dikatakan Kakon, bahwa Koh Edi sebenarnya sudah menawarkan tanah ganti di Pekon Gisting Permai. Awalnya Suparno menerima, namun berubah pikiran dan hendak mengembalikan tanah tersebut.

"Saat mediasi,pelaku mengembalikan surat tanah yang ada di Pekon Gisting Permai, tapi korban menolak untuk menerimanya kembali, terjadilah cekcok, pelaku secara spontan mengeluarkan pisau garpu yang diselipkan di celana bagian depan dan menusuk korban sebanyak satu kali,"jelas Sunardi yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Sumber: