Pemkab Tanggamus Buka Rekrutmen CPNS 2024,Berikut Jadwal Pendaftaran dan Persyaratannya

Pemkab Tanggamus Buka Rekrutmen CPNS 2024,Berikut Jadwal Pendaftaran dan Persyaratannya

Pemkab Tanggamus tahun 2024 ini kembali membuka rekrutmen CPNS. Total ada 100 kuota yang disiapkan. Foto dok Radar Tanggamus --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kabar baik bagi masyarakat Lampung khususnya warga Kabupaten Tanggamus yang bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu lantaran, Pemkab Tanggamus tahun 2024 ini membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi sejumlah posisi di Lingkungan Pemkab Tanggamus.

Dibukanya rekrutmen CPNS 2024 ini dalam rangka pengisian kebutuhan PNS di lingkungan Pemkab Tanggamus.

Rekrument CPNS 2024 ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:100 PNS Tanggamus Terima Penghargaan Satya Lancana Karya Satya dari Presiden RI

BACA JUGA:Pj Bupati Tanggamus Pimpin Pengucapan Sumpah Janji PNS

Lalu dasar hukum lainnya adanya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: 800/784/43/2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Tanggamus Tahun Anggaran 2024.

Lalu Surat Plt.Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/BKS.04.01/SD/K/2024 Tanggal 13 Agustus 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.

Untuk jumlah rekrutmen CPNS Tanggamus tahun 2024 ini sebanyak 100,terdiri dari formasi tenaga teknis umum sebanyak 98 dan untuk formasi khusus penyandang disabilitas 2 orang.

Berikut ini Persyaratan Umum Pendaftar CPNS

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan 

Sumber: