Wartawan Diancam Pakai Celurit, Juniardi Minta Polda Usut dan Tangkap Pelaku

Wartawan Diancam Pakai Celurit, Juniardi Minta Polda Usut dan Tangkap Pelaku

Dewan Pakar JMSI Lampung, Juniardi minta Polda usut dan tangkap pelaku pengancaman wartawan di Lampung Selatan. Foto ist--

 

 

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pengancaman terhadap wartawan menggunakan celurit, saat melakukan tugas di desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, membuat sejumlah pihak bereaksi.

Desakan agar pelaku pengancam segera ditangkap datang dari Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung, Juniardi SH MH.

Juniardi mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap Radan pelaku pengancaman terhadap jurnalis yang akan melaksanakan tugas menyelidiki dugaan penyimpangan BBM subsidi jenis Pertalite.

Pengancaman itu terat jurnalis tersebut hendak melakukan konfirmasi guna kepentingan pemberitaan, Selasa 3 September 2024 lalu.

"Selain pidana umum, pelaku bisa dijerat pidana UU Pers, karena sengaja menghalangi wartawan menjalan tugas jusrnalitiknya," kata Juniardi

Bang Jun sapaan akrabnya, menjelaskan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

"Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,"katanya.

Tidak sampai disitu, ia juga menyoroti indek kemerdekaan Pers di Lampung yang menurutnya masih sangat rendah.

Hal itu dibuktikan dengan tingginya ancaman dan kekerasan terhadap wartawan saat bertugas di lapangan.

 "Kekerasan baik verbal hingga non verbal kerap terjadi di Lampung. Ini harus menjadi perjahati serius,"jelasnya.

Diketahui sebelumnya, wartawan media online Lantangnews.id Slamet Riyadi (51) melaporkan Radan yang merupakan pelaku dugaan penimbunan BBM Subsidi jenis solar dan Pertalite ke polisi.

Sumber: