Lewat RJ, Sopir Bus Rombongan Study Tour MIN 1 Pesbar Yang Alami Lakalantas Akhirnya Dibebaskan

Lewat RJ, Sopir Bus Rombongan Study Tour MIN 1 Pesbar Yang Alami Lakalantas Akhirnya Dibebaskan

Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin menyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan kepada Jamaludin melalui Restorative Justice disaksikan Kakon Kampung Baru, TNI/Polri di Balai Pekon Kampung Baru. Foto Ist--

Sebelumnya Jamaludin yang berdomisili di Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur adalah terdakwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalinbar Sedayu, Kecamatan Semaka, Tanggamus.

Saat itu, pada tanggal 21 Mei 2024,Jamaludin selaku supir Bus Mercedes Benz, Nomor Polisi AD 7719 OG membawa rombongan study tour

Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pesisir Barat, Lampung yang hendak ke Museum Lampung di Bandar Lampung dan Kalianda Park di Lampung Selatan.

Di dalam bus tersebut terdiri dari 14 dewan guru,empat keluarga dewan guru, 24 siswa, satu supir dan tiga kernet, sehingga totalnya ada 45 orang di dalam bus.

Dalam perjalanannya,bus rombongan study tour tersebut yang dikemudikan Jamaludin mengalami kecelakaan lalulintas dengan terperosok ke dalam jurang di Jalinbar ruas Pekon Sedayu Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Rute jalinbar yang terletak Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka yang dilalui oleh Bus rombongan MIN 1 Pesisir Barat itu, medannya memang berkelok dan terdiri dari tanjakan serta turunan yang menikung. Saat bus terperosok, jalanan posisi berkabut,ditambah sopir membawa bus secara ugal-ugalan sehingga mengakibatkan beberapa penumpang luka-luka.

Sumber: