KPU Tanggamus Tetapkan Dua Paslon di Pilkada 2024

KPU Tanggamus Tetapkan Dua Paslon di Pilkada 2024

KPU Tanggamus tetapkan dua paslon yang akan berkontestasi di Pilkada Tanggamus tahun 2024 melalui rapat pleno yang berlangsung Minggu 22 September 2024. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus resmi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tanggamus untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tanggamus 2024.

Ada dua paslon yang ditetapkan yakni paslon Hj Dewi Handajani-dr.Ammar Siradjuddin,Sp.OG dan Paslon H.Moh.Saleh Asnawi-Agus Suranto.

Untuk Paslon Moh.Saleh Asnawi diusung oleh koalisi Partai Gerindra,PAN,PKB dan PPP. 

Paslon kedua yang ditetapkan oleh KPU adalah Hj. Dewi Handajani yang berpasangan dengan dr. Ammar Siradjuddin, Sp.OG didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),Partai Golkar, PKS, dan Partai Perindo.

BACA JUGA:DPT Tanggamus Sebanyak 453.261 pemilih, Kecamatan ini Yang Terbanyak

BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Pemilih,KPU Tanggamus Gelar Sosialisasi Libatkan 3 Segmen

Penetapan dua pasangan Paslon itu setelah KPU Tanggamus melakukan rapat pleno tertutup di kantor KPU Tanggamus, kompleks perkantoran Pemkab Tanggamus, Minggu 22 September 2024.

Rapat pleno itu dihadiri Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardy beserta jajaran komisioner ,sekretaris KPU dan Anggota Bawaslu Tanggamus Evi Saputra.

Penetapan dua paslon itu dibacakan oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Tanggamus, Za'imna dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor KPU setempat. 

"Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus nomor 1906 tahun 2024, mengenai penetapan pasangan calon peserta Pilkada Tanggamus 2024,"ujar Zaimna.

Menurut Za’imna bahwa kedua paslon tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh KPU,termasuk verifikasi administrasi dan pendaftaran yang dilakukan sebelumnya.

Penetapan ini diambil berdasarkan urutan pendaftaran dan waktu pengajuan bakal calon yang sudah terverifikasi oleh tim KPU.

Keputusan ini mulai berlaku sejak diumumkan pada 22 September 2024, dan akan menjadi dasar bagi kedua pasangan calon untuk memulai tahapan kampanye dan persiapan menuju pemungutan suara yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Sementara,Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy mengatakan bahwa setelah pasangan calon ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut Paslon dan dilanjutkan dengan deklarasi damai.

Sumber: