Alasan Kesehatan,Kakon Dadimulyo Mengundurkan Diri

Alasan Kesehatan,Kakon Dadimulyo Mengundurkan Diri

CAPTION: Kasi Pemerintahan Kecamatan Wonsosbo Harwin Shofyan menerima surat pengunduran diri Kakon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo,Karyono yang diserahkan BHP Pekon Dadimulyo.Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kepala Pekon Dadimulyo,Kecamatan Wonosobo,Kabupaten Tanggamus,Karyono resmi mengundurkan diri.

Hal itu terungkap setelah Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Dadimulyo menerima surat pernyataan pengunduran diri Kepala Pekon Dadimulyo yang diketahui sudah lama mengalami sakit stroke, 30 September 2024.

Berdasarkan infromasi yang dihimpun,Kepala Pekon Dadimulyo, Karyono sakit stroke sudah hampir 3 tahun namun masih dipertahankan oleh perangkat pekon dan BHP, karena alasan kemanusiaan. 

Sementara itu, Erna, istri Kepala Pekon Dadimulyo juga membenarkan jika suaminya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Pekon Dadimulyo secara tertulis dan atas persetujuan keluarga.

BACA JUGA:Nyaleg, 12 Kakon Mengundurkan Diri

BACA JUGA:Tegaskan Netralitas Kakon, Bawaslu Tanggamus Gelar Ikrar dan Tanda Tangan Komitmen, Ini Bunyinya

“Ya, benar, bapak sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala pekon. Semoga setelah mengundurkan diri ini, suami saya bisa sembuh, sebenarnya kalau kemauan masih ada cuma fisik yang sudah tidak mampu,”ucapnya, Rabu 2 Oktober 2024. 

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Wonsosbo Harwin Shofyan membenarkan adanya surat pengunduran diri Karyono sebagai kepala Pekon Dadimulyo karena sakit dan tak sanggup lagi menjalankan roda pemerintahan pekon. 

“Benar, kemarin BHP sudah menyerahkan surat pengunduran diri Karyono berikut berita acaranya, namun karena secara administrasi dirasa belum lengkap maka pihak kecamatan meminta untuk segera dilengkapi oleh BHP,” katanya. 

Harwin menjelaskan bahwa BHP Dadimulyo secara administrasi belum menyertakan surat usulan pemberhentian kepala pekon untuk disampaikan ke Bupati melalui pihak kecamatan serta dilengkapi dokumen berita acara rapat BHP dan dokumen surat pengunduran diri Karyono. 

"Dengan adanya usulan pemberhentian kepala pekon kepada Bupati, selanjutnya BHP dapat mengajukan pelaksana harian (Plh) kepala pekon sampai dilantiknya penjabat kepala pekon"ungkapnya.

 

Sumber: