Pj Gubernur Lampung Samsudin Minta ASN Tanggamus Tidak Offside di Pilkada 2024

Pj Gubernur Lampung Samsudin Minta ASN Tanggamus Tidak Offside di Pilkada 2024

Pj Gubernur Lampung Samsudin menekankan kepada ASN Tanggamus untuk jaga netralitas tidak berpihak dan mendukung Paslon di Pilkada tahun 2024. Foto Adji Bismo/Diskominfotik Lampung --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pj Gubernur Lampung Samsudin meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Tanggamus untuk menjunjung tinggi profesionalitas dan netralitas pada momen Pilkada serentak tahun 2024.

Hal itu disampaikan Pj Gubernur Lampung, Samsudin di depan ratusan ASN Pemkab Tanggamus di acara Sosialisasi Pilkada Damai dan Netralitas ASN, di rumah dinas Bupati Tanggamus, Kamis malam 3 Oktober 2024.

Menurut Samsudin, Pilkada 2024 yang berlangsung 27 November merupakan Pilkada serentak pertama di Indonesia. Maka dari itu pelaksanaannya harus sukses,aman dan damai

"Karena ini pilkada serentak pertama, maka kita sebagai ASN jangan ciderai dan nodai,junjung tinggi profesionalitas dengan baik,sehingga pilkada berlangsung aman dan damai,"ujar Samsudin.

BACA JUGA:Pj.Gubernur Lampung Ingatkan Netralitas ASN dan Penyelenggara,Jika Melanggar Segera Ditindak

BACA JUGA:Terkait Netralitas ASN, Pj Gubernur Lampung Minta Inspektorat Tanggamus dan Bawaslu Turun ke Desa

Dilanjutkan Samsudin bahwa yang harus dilakukan ASN Tanggamus untuk mewujudkan pilkada aman dan damai adalah dengan mematuhi segala peraturan. Dirinya menganalogikan pilkada sebagai pertandingan sepak bola,dimana ada panitia yaitu KPU dan Bawaslu sebagai wasitnya.

"Apa yang harus dilakukan untuk menjaga kedamaian, rulenya sudah diatur sedemikian rupa, ada KPU sebagai panitia,ada bawaslu sebagai pengawas,jangan sampai di tengah pertandingan kena kartu kuning dari Bawaslu karena ASN melakukan pelanggaran atau offside,"ucap Samsudin.

Samsudin menegaskan bahwa ASN harus loyal kepada atasan atau pimpinan,sehingga siapapun nanti bupati terpilih hasil pemilihan harus didukung penuh.

"Dulu ASN loyal kepada bupati yang lama begitu ada kekosongan ditunjuk Pj bupati,maka ASN harus tegak lurus kepada Pj bupati. Siapa pun nantinya yang terpilih harus tegak lurus dan loyal, begitulah ASN profesional,"tegas Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu.

Ia juga menyoroti mengenai adanya ASN yang tidak mendapatkan job desk atau istilahnya non job setelah pelantikan kepala daerah hasil pilkada lantaran dianggap tidak mendukung bupati terpilih saat proses pemilihan.

"Sebenarnya istilah non job itu tidak ada, kecuali ada pelanggaran berat, hati-hati sering terjadi seperti ini, sejarah dibentuk KASN karena ada ASN yang nonjob tanpa sebab apapun. Kecuali kalau ASN itu ketahuan mendukung salah satu calon,itu offside dan tidak profesional sebagai ASN,"kata Samsudin.

Ditambahkan Pj bupati Tanggamus bahwa ASN Tanggamus harus profesional seperti yang telah diamanatkan dalam UU ASN Nomor 20 tahun 2023.

"Apabila ASN melanggar di situ sudah diatur sanksinya baik ringan, sedang dan berat, apabila ASN terbukti terlibat mendukung ke salah satu pihak,"

Sumber: