Setelah 17 Tahun Eksploitasi Lahan, PT Berau Coal Digugat ke Pengadilan

Setelah 17 Tahun Eksploitasi Lahan, PT Berau Coal Digugat ke Pengadilan

Kelompok Tani Usaha Bersama (UMB) akhirnya menggugat PT Berau Coal setelah 17 tahun melakukan eksploitasi lahan tanpa ganti rugi ke PN.Tanjung Redeb, Kalimantan Timur (Kaltim). Foto Ist--

Sumber: