Istri Tak Bisa Layani, Suami di Pringsewu Malah Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil
Polres Pringsewu menangkap seorang ayah yang tega berbuat asusila dengan anak tirinya yang masih berstatus dibawah umur hingga hamil. --
Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara
"Kemudian denda paling banyak Rp.5 miliar, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak," pungkasnya. (*)
Sumber: