Kejari Tanggamus Tahan Rekanan PT.BPRS, Ini Kasusnya

Kejari Tanggamus Tahan Rekanan PT.BPRS, Ini Kasusnya

Kejari Tanggamus menetapkan ASP sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tahun Anggaran 2021 dan Tahun 2022. Foto Rio--

Kajari Tanggamus juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini."Yang jelas Tim Penyidik terus akan melakukan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka,"pungkas Adi Fakhruddin.

 

Sumber: