Panik Kepergok Tim Patroli, Pria bawa Narkoba dan Sajam di Pringsewu Diamankan Polisi
Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI (32), atas dugaan kepemilikan narkoba dan senjata tajam tanpa izin--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID – - Tim Patroli Perintis Satuan Samapta Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI (32), atas dugaan kepemilikan narkoba dan senjata tajam tanpa izin. Pria asal Kabupaten Tanggamus tersebut diamankan Polisi di pinggir jalan areal persawahan Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat dini hari (06/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Samapta Polres Pringsewu, AKP Arnold Yosep Tobing, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat tim patroli melakukan patroli rutin dalam rangka menjaga situasi keamanan pasca-Pilkada serentak 2024. Ketika melintas di lokasi yang sepi, petugas melihat sebuah mobil minibus terparkir mencurigakan.
"Saat mendekati mobil, seorang wanita keluar dari sisi kiri kendaraan. Lampu dalam mobil menyala, dan terlihat seorang pria di dalam mobil tampak panik serta berusaha menyembunyikan sesuatu di dashboard kendaraan," ujar AKP Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat siang.
Curiga gerak gerik pria tersebut, Lanjut Kasat, Petugas segera memerintahkan pria tersebut keluar dari mobil dan melakukan pemeriksaan. Dari dalam dashboard, polisi menemukan dua bilah senjata tajam jenis pisau badik dan dari saku jaket yang dipakaianya polisi menemukan satu plastik kecil berisi narkotika jenis sabu di kantong jaket pelaku.
Untuk keterlibatan AI dalam kepemilikan senjata tajam tanpa izin telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Pringsewu sementara untuk keterpibatannya dalam kepemilihan Narkotika telah diserahkan ke Unit Reserse Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, membenarkan penyerahan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap AI untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai asal-usul narkotika dan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba.
Menurut Kasat, pelaku AI sudah berstatus residivis. Pada akhir tahun 2022 pria ini pernah ditangkap Anggota Sat Narkoba Polres Pringsewu karena terlibat peredaran Narkotika jenis sabu.
Sumber: