Sekda Pringsewu Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Rugikan Negara Rp 584 juta
Sekda Pringsewu yang juga sebagai Ketua LPTQ Pringsewu, Heri Iswahyudi yang memakai rompi orange saat akan di bawa ke Rutan Kota agung--
Ditegaskan R. Wisnu Bagus Wicaksono, bahwa Kejari Pringsewu melakukan tindakan penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni penegakan hukum.
"Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi a quo. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian, " Ucapnya.
Sementara itu, Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi menanggapi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ merupakan penantian yang panjang diduga motif balas dendam.
"Ini merupakan penantian panjang di tahun 2023 lalu di incar oleh pak Ade Hendrawan sebagai Kajari Pringsewu Lama untuk jadi tersangka di kasus mafia Pupuk yang sekarang kasus sudah di Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kita tahu lah siapa orang ini. Kalau yang sekarang kasus penggunaan dana hibah LPTQ . Jadi, ini masih ada terkait mafia pupuk tahun 2023 dari situlah backgroundnya, "singkatnya.(*)
Sumber: