Curi 2 Hp di Terbaya, Residivis asal Pasar Madang Ditangkap

Curi 2 Hp di Terbaya, Residivis asal Pasar Madang Ditangkap

Mencuri dua HP di Dusun Cukuhbatu Pekon Terbaya,Parhan Ali Abbas alias Bokir (20) warga Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung ditangkap Polisi. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pelaku pencurian handphone (HP) di sebuah rumah di Dusun Cukuh Batu Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Agung yang diback-up, Tekab 308l Satreskrim Polres Tanggamus.

Pelaku yang ditangkap tersebut adalah Parhan Ali Abbas alias Bokir (20) warga Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. Diketahui pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolsek Kota Agung Iptu Rudi Khisbiantoro, mengatakan, penangkapan terhadap Parhan Ali Abbas alias Bokir tersebut, setelah pihaknya menerima laporan dari  Wawan Oktaldi (27) selaku korban yang beralamat di Dusun Cukuh Batu Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung.

"Pelaku berhasil ditangkap atas bantuan warga pada Kamis, 6 Februari 2025  sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Bumi Jaya Pekon Terbaya," ujar Rudi Khisbiantoro, Sabtu 8 Februari 2025.

BACA JUGA:Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap 2 Pelaku Curat, Tiga Lainnya Masih Diburu

BACA JUGA:Pencuri Motor NMax di Pekon Terbaya Ditangkap Polisi

Menurut kaolsek, pelaku mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dari tangan Bokir polisi mengamankan barang bukti Hp curian Infinix Smart 8 dan Oppo A3X milik korban.

"Hasil pemeriksaan, tersangka ternyata residivis tahun 2023 dan menjalani hukuman di Rutan Kota Agung dalam kasus pencurian dengan pemberatan,"sebut Rudi 

Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku memasuki rumah korban, Wawan Oktaldi (27), dengan cara merusak dinding bagian belakang rumah yang terbuat dari geribik. 

Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri dua unit Hp yang sedang dicas di dalam kamar, lalu keluar melalui pintu depan.

"Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp3.100.000 segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung," jelasnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah ditahan di Polsek Kota Agung untuk proses hukum lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,"pungkas Rudi.

Sumber: