Kejari Masih Pelajari Putusan Banding Kasus Korupsi Eks Kepala Bapenda Pringsewu

Kejari Masih Pelajari Putusan Banding Kasus  Korupsi Eks Kepala Bapenda Pringsewu

Kantor Kejari Pringsewu, Ist--

4. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp326.400.000,. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita negara, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

5. Merampas untuk negara titipan uang pengganti sebesar Rp250 juta dari saksi Dr. Retno sebagai wajib pajak.

6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa. (*) 

Sumber: