Tiga Pria Bercadar Rampas HP Pelajar Berhasil Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Lain Masih Dikejar

--
Saat ini, para tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,"pungkas Kasatreskrim.
Sumber: