Bupati Imbau Warga Menjauh dari Zona Pesisir Pantai
KOTAAGUNG—Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani mengimbau kepada masyarakat yang tinggal diwilayah pantai untuk dapat menjauhi atau menghindari zona pesisir pantai radius 500 meter- 1 Km sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Imbauan dari bupati ini tertuang dalam Surat nomor 005/10590/46/2018 tertanggal 28 Desember 2018. Surat berlambang Garuda Pancasila tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani yang ditujukan kepada sembilan camat yakni Camat Kelumbayan, Cukuhbalak,Limau, Kotaagung Timur,Kotaagung, Kotaagung Barat,Wonosobo, Semaka dan Pematangsawa. Terdapat lima point isi dari imbauan tersebut, pertama agar masyarakat yang tinggal disepanjang pesisir pantai untuk menjauh atau menghindar radius 500 meter-1 Km, kedua, agar 9 camat agar meneruskan imbauan kepada kepala pekon/lurah dan masyarakat, point ketiga, mengintruksikan kepada 9 camat untuk mempersiapkan lokasi pengungsian dengan menggunakan fasilitas pemerintah dan fasilitas umum lainnya, keempat, untuk masyarakat diwilayah pantai diharapkan tenang dan jangan mempercayai isu-isu tentang erupsi Gunung Anak Krakatau yang dapat menyebabkan tsunami sebelum ada informasi dari lembaga resmi pemerintah yang berwenang (BPBD/Camat/aparat pekon dan kelurahan) dan point 5 perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kembali. Kepala Diskominfo Tanggamus, Sabaruddin saat dikonfirmasi mengenai surat imbauan yang beredar di whatsaap grup jurnalis Tanggamus itu membenarkan adanya surat tersebut. Menurut Sabaruddin, surat tersebut dikeluarkan setelah digelarnya rapat yang dipimpin bupati Tanggamus, diruang rapat bupati.”Surat imbauan bupati itu memang benar, surat itu dibuat setelah rapat Kamis malam pukul 19.00 WIB yang dihadiri bupati, wakil bupati dan kepala OPD terkait,” kata Sabaruddin saat dikonfirmasi radartanggamus.co.id melalui ponselnya, Kamis (28/12). Dikatakan Sabarrudin bahwa, dasar surat imbauan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Badan Meteorologi, Klimatolgi dan Geofisika (BMKG) mengenai status Gunung Anak Kratatau (GAK) yang sudah dalam level siaga (III). “Bupati mengeluarkan imbauan itu berdasarkan apa yang disampaikan oleh pusat melalui BMKG dan juga status tanggap darurat yang dikeluarkan Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo setelah tsunami menerjang wilayah pesisir Lampung Selatan,pesisir Kiluan Kelumbayan Tanggamus dan pesisir Pesawaran, Sabtu 22 Desember lalu, ujarnya. Imbauan tersebut lanjut Sabarrudin berlaku sampai waktu yang belum bisa ditentukan.”Kami tentu akan mengikuti pusat, kalau kata BMKG atau lembaga resmi negara lainnya status sudah aman, tentu imbauan tersebut dicabut dan dikeluarkan surat pemberitahuan baru,” pungkas Sabaruddin.(ral)
Sumber: