Kantor Pertanahan Pringsewu Berikan Penyuluhan PTSL di Gadingrejo

Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menggelar Penyuluhan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor Pekon Gadingrejo--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menggelar Penyuluhan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor Pekon Gadingrejo, Kamis (24/4).
Acara penyuluhan ini dihadiri Pemerintah Pekon Gading Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu beserta ratusan masyarakat Pekon Gading Rejo yang antusias ingin mengetahui mengenai persyaratan dan prosedur dari program PTSL.
Penyuluhan dengan menghadirkan Nara sumber dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pringsewu, Midian Rumahorbo, S.H., M.Kn.
Wakil Ketua Bidang Yuridis, Syarifuddin Rauf Silondae, S.SiT., menyampaikan bahwa syarat utama dari kegiatan PTSL adalah surat kepemilikan tanah terakhir dari pemohon beserta riwayat kepemilikan sebelumnya. “Surat kepemilikan tanah, baik jual beli, hibah, maupun waris adalah syarat utama dalam kegiatan PTSL ini,”Terangnya.
Ia berharap melalui kegiatan PTSL ini masyarakat mendapatkan sertipikat sebagai bukti sah kepemilikan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan hukum atas hak atas tanah mereka. (*)
Sumber: