Pemilih Dilarang Berswafoto Dibilik Suara

Pemilih Dilarang Berswafoto Dibilik Suara

KOTAAGUNG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus memperkirakan penyelenggaraan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) lebih kurang sepuluh jam. Hal itu setelah dilakukannya simulasi di pemungutan suara di TPS 23, Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting pada Sabtu 6 April lalu yang libatkan 123 pemilih. Menurut Komisioner KPU Tanggamus, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Hayesta F Imanda, perkirakan waktu 10 jam tersebut dimulai dari pukul 07.00 WIB atau jadwal mulai pemungutan suara sampai selesainya perhitungan hasil suara pukul 17.30 WIB. \"Jadi hasil simulasi kemarin dari pagi sampai siang untuk pencoblosan dan mulai pukul 13.30 WIB sampai selesai untuk perhitungan suara. Lima jam untuk mencoblos dan lima jam untuk perhitungan,\" kata Hayesta, Senin (8/4). Ia mengaku, untuk waktu tidak bisa dipercepat, sebab sudah berjalan sesuai tahapan. Dan waktu 10 jam tersebut termasuk cepat, sebab bisa saja nanti lebih lama, namun tidak sampai berganti hari. \"Hasil simulasi waktu yang diperlukan pemilih antara dua menit sampai 12 menit. Untuk yang cepat biasanya pemilih usia muda, sedangkan pemilih tua butuh agak lama,\" terang Hayesta. Hasil semulasi lainnya, ada beberapa hal yang jadi bahan evaluasi. Dan itu sudah diberitahukan ke seluruh PPK untuk selanjutnya diteruskan ke KPPS di wilayahnya. Supaya saat penyelenggaraan pemungutan suara lancar. Mulai dari penambahan bilik suara, KPU Tanggamus membolehkan KPPS membuat bilik suara tambahan, namun ukuran dan model harus sama, sedangkan bahannya bebas. Hal itu antisipasi saat tibanya pemilih dalam jumlah yang banyak, sehingga tidak terlalu lama menunggu. \"Kemudian perlu disediakan meja untuk penitipan ponsel, saat mencoblos. Sebab dari kegiatan semulasi kemarin ada pemilih yang melakukan swafoto dan itu dilarang,\" pungkas Hayesta. (ral)

Sumber: