Masa Tenang, Bawaslu Tertibkan APK

Masa Tenang, Bawaslu Tertibkan APK

KOTAAGUNG--Memasuki masa tenang sejumlah alat peraga kampanye ditertibkan oleh petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Tidak hanya dijalan lintas, jalan pekon pun disisir oleh petugas. Menurut Komisioner Bawaslu, Koordinator Divisi SDMO, Ali Ngafan, masa tenang Pemilu terhitung sejak Minggu sampai H-1 pemungutan suara. Dalam masa tenang,selain APK, baik peserta pemilu maupun tim sukses dari calon dilarang melakukan segala jenis kampanye. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu). \"Dalam masa tenang tidak boleh ada APK dijalan atau yang terlihat oleh publik. Kami sudah sampaikan kepada parpol mengenai hal ini tapi hingga masa tenang ternyata masih ada APK, jadi harus ditertibkan, \"kata Ali Ngafan, Minggu (14/4). Ditambahkan Ali Ngafan, bahwa dalam penertiban APK dilakukan serentak diseluruh kecamatan dengan melibatkan petugas KPU ditingkat paling bawah.\" Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Tanggamus dalam menertibkan APK ini, \"kata dia. Diakui Ali Ngafan, bahwa APK yang ditertibkan sebagian besar kondisinya sudah rusak, bahkan cenderung mengganggu pengguna jalan saat APK roboh hingga kebadan jalan.\" Untuk sementara APK hasil penertiban dititipkan dulu di sekretariat panwascam, \"ujarnya. Sementara, Edi, anggota Panwascam Gisting, mengatakan seluruh APK, bendera partai dan lainnya diturunkan. Fokus utama hari pertama masa tenang adalah APK yang ada di Pasar Gisting, dan sepanjang jalan lintas barat. \"Kami lakukan bertahap, pertama di jalan lintas dulu, dari Pasar Gisting, terus sampai Pekon Banjarmanis, sampai Gisting Permai, setelah itu baru ke jalan-jalan di dalam,\" ujarnya. Hal yang sama juga dilakukan Panwascam Gunung Alip. Penurunan APK mulai dari jalan lintas kemudian barulah jalan kecamatan dan pekon. \"Penurunan dilakukan bersama dari panwascam dan perwakilan PPS tiap pekon, totalnya ada 17 orang,\" kata Helmi, Ketua Panwascam Gunung Alip. Untuk APK di jalan lintas, penurunan mulai dari ruas jalan lintas di Pekon Pariaman sampai Banjar Negeri. Sedangkan untuk APK di billboard yang besar atau di tempat-tempat yang tinggi nanti minta bantuan Satpol PP. Sementara APK disimpan dulu di Sekretariat Panwascam Gunung Alip, jika pihak pemasang meminta maka akan diberikan, sedangkan untuk pemusnahan menunggu instruksi Bawaslu Tanggamus.(ral).

Sumber: