Masa Tenang, APK Masih Bertebaran

Masa Tenang, APK Masih Bertebaran

KOTAAGUNG—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanggamus menurunkan alat peraga kampanye (APK) pemilihan presiden dan pemilihan legislatif (Pileg) dihari kedua masa tenang, Senin (15/4). Menurut Kepala Bidang Perundang-undangan, Catur Hendra mewakili Kasat Pol PP Yumin BA, yang menjadi fokus anggotanya adalah APK yang terpasang disepanjang jalur hijau atau jalan lintas barat (Jalinbar). \"Untuk penertiban hari pertama ini dimulai dari Jalinbar ruas Pugung hingga Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur, dan besok masih kita sisir lagi untuk menertibkan APK yang masih tercecer, \"ujar Catur. Diakui Catur bahwa dalam penertiban tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu.\" Sebelumnya kami memang diminta oleh Bawaslu untuk menertibkan APK dimasa tenang, \"ucapnya. Masih kata Catur bahwa dalam melakukan penertiban APK baik spanduk maupun banner, pihaknya tidak pandang bulu.\" Kami bekerja profesional, sesuai tahapan masa tenang maka seluruh APK wajib diturunkan dan itu sudah diatur undang-undang apalagi kalau terpasang dijalur hijau itu sudah melanggar perda sehingga harus ditertibkan, \"ujarnya. Dalam melakukan penertiban lanjut Catur, Satpol PP menerjunkan 15 personel. Dan selama penertiban suasana berlangsung kondusif.\" Tidak ada yang protes, lagian sebagian besar APK kondisinya rusak, \"ujarnya. APK yang diamankan lanjut Catur sementara diamankan di kantor Satpol PP Tanggamus.\" Kita amankan, yang masih bagus dilipat atau digulung, bagi pemilik APK yang mau mengambil kami persilahkan, \"pungkas Catur. Sebelumnya, petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih dulu melakukan penertiban diseluruh titik .Tidak hanya dijalan lintas, jalan pekon pun disisir oleh petugas. Menurut Komisioner Bawaslu, Koordinator Divisi SDMO, Ali  Ngafan, masa tenang Pemilu terhitung sejak Minggu sampai H-1 pemungutan suara. Dalam masa tenang,selain APK, baik peserta pemilu maupun tim sukses dari calon dilarang melakukan segala jenis kampanye. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu). \"Dalam masa tenang tidak boleh ada APK dijalan atau yang terlihat oleh publik. Kami sudah sampaikan kepada parpol mengenai hal ini tapi hingga masa tenang ternyata masih ada APK, jadi harus ditertibkan, \"kata Ali Ngafan, Minggu (14/4). Ditambahkan Ali Ngafan, bahwa dalam penertiban APK dilakukan serentak diseluruh kecamatan dengan melibatkan petugas KPU ditingkat paling bawah.\" Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Tanggamus dalam menertibkan APK ini, \"kata dia. Diakui Ali Ngafan, bahwa APK yang ditertibkan sebagian besar kondisinya sudah rusak, bahkan cenderung mengganggu pengguna jalan saat APK roboh hingga kebadan jalan.\" Untuk sementara APK hasil penertiban dititipkan dulu di sekretariat panwascam, \"ujarnya. (ral)

Sumber: