Kampanye Rapat Umum, Tunggu KPU Provinsi
KOTAAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus mengaku masih menunggu keputusan KPU Provinsi terkait metode kampanye rapat umum yang akan dilaksanakan oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanggamus. Divisi Teknis, KPU Tanggamus, Zulwani mengatakan jika sejauh ini belum ada ketetapan resmi mengenai metode kampanye rapat umum. \"Untuk metode kampanye umum belum ada jadwal ketetapan dari KPU Provinsi, kita juga menunggu jadwal tersebut,\"kata Zulwani, Selasa (20/2). Dilanjutkan Zulwani, kendati belum ada jadwal metode kampanye terbuka, akan tetapi kedua paslon sudah bisa melakukan kampanye, yakni rapat terbatas dan tatap muka, ini terhitung sejak 15 Februari hingga 23 Juni mendatang. Proses rapat terbatas dan tatap muka sendiri difasilitasi oleh kedua paslon, dengan membuat surat pemberitahuan kepada kepolisian, panwaslu dan tembusan suratnya disampaikan kepada KPU. \"Surat pemberitahuan tersebut waktu dan tempat pelaksanaan, hal ini agar ada penjagaan dari pihak keamanan dan diketahui oleh Panwaslu dan juga KPU,\"ujarnya. Untuk metode kampanye terbatas maupun tatap muka, kedua paslon dapat melakukan di wilayah yang sama, hanya saja, tim sukses maupun paslon dapat menjaga situasi tetap kondusif selama kampanye berlangsung. \"Bisa saja, kedua paslon melakukan metode kampanye terbatas dan tatap muka secara bersamaan di tempat yang sama, dengan syarat menjaga situasi kondusif selama kegiatan berlangsung, \"pungkas Zulwani seraya mengatakan metode kampanye rapat umum, debat kandidat dan pemasangan alat peraga kampanye menjadi wewenang KPU,\"tandasnya.(iqb)
Sumber: