Pasca ditahan KPK, Dukungan Bagi Cagub Mustafa Terus Mengalir

Pasca ditahan KPK, Dukungan Bagi Cagub Mustafa Terus Mengalir

KOTAAGUNG - Ditahannya, calon Gubernur Lampung Mustafa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyurutkan dukungan dari relawan, khususnya segenap tim relawan Mustafa-Ahmad Jajuli (Mustafa-Aja) di Kabupaten Tanggamus. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Tanggamus, Kurnain mengatakan, dukungan dari simpatisan kepada paslon gubernur Mustafa-Aja, terus mengalir kendati ada persoalan berat yang tengah dihadapi oleh Mustafa. \"Berdasarkan keputusan DPP dan DPW NasDem bahwa kita tetap solid dan  all out mendukung Mustafa-Ahmad Jajuli, kendati ada persoalan hukum yang dihadapi, kita hormati proses hukum tersebut,”kata Kurnain, Rabu (21/2). Masih menurut Kurnain, pihaknya akan melakukan upaya untuk mengembalikan semangat dari para relawan dan simpatisan Mustafa khususnya di Tanggamus, pasca ditahannya Mustafa oleh lembaga anti rasuah tersebut. \"Kita tidak bisa pungkiri, berita Mustafa yang ditahan KPK menjadi sorotan nasional, namun itu bukan berati menyurutkan niat kami, biarkan proses hukum berjalan, terpenting saat ini, niat lurus maju terus demi kemenangan Mustafa,\"ujarnya. Sekadar diketahui, pembentukan relawan dan simpatisan Mustafa telah dilakukan di Kabupaten Tanggamus, pengukuhan relawan saat itu dihadiri langsung oleh Mustafa, dan ribuan pendukungnya, adapun relawan yang telah dibentuk relawan Mustafa yakni, Kecamatan Wonosobo, Bandarnegeri Semuong, Pematang Sawa, Kotaagung Timur, Kotaagung Barat, Kotaagung Pusat, Gisting dan Sumberejo. Adapun program unggulan yang disampaikan oleh Mustafa kala itu dihadapan relawan dan pendukungnya yakni, kampung ekonomi creatif (Kece), serta program ronda, tidak hanya itu insentif bagi aparatur sepeeti Linmas, rukun tetangga, kadus akan dinaikan. Mustafa sendiri saat ini telah resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap persetujuan DPRD terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.(iqb)

Sumber: