Tersangka Kasus Gedung RSUD Pringsewu Dibawa ke Rutan Kotaagung
PRINGSEWU - Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun 2012 senilai Rp3,9 Milyar akhirnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Ruta) Kota Agung sekitar pukul 14.00 wib, Rabu (7/10/20). Kedua tersangka yakni berinisial MN sebagai rekanan (swasta) dan SR (PNS di RSUD Pringsewu) yang sudah pensiun dini. Sebelumnya dibawa ke rutan menggunakan mobil tahanan BE 2133 VZ kedua tersangka dengan didampingi masing-masing penasehat hukum sempat menjalani pemeriksaan di Kejari Pringsewu. Kepala Kejari Pringsewu, Amru Eryandi Siregar mengatakan penyidik Kejari Pringsewu melimpahkan tahap II pengiriman tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) . \"Hari ini kita menahan 2 tersangka berinsial MN dan SR telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun 2012,,\" ucap Amru E Siregar didampingi Kasi Intelijen, Median Suwardi bersama Kasi Pidsus, Leonardo Adiguna. Lanjut Amru, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Lampung mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 717 jutaan. \"Dimana mulai hari ini kedua tersangka ditahan untuk dibawa ke rutan Kota agung untuk 20 hari kedepan. Untuk sementara baru 2 tersangka yang memenuhi alat bukti ini, \" Ucap dia. Akibat perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Subsidair : Pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Ia mengimbau kepada para pejabat dilingkungan pemkab Pringsewu dapat berhati-hati dalam pengunaan anggaran dapat mengikuti sesuai dengan aturan. \"Untuk berhati-hati dalam penggunaan anggaran. Jangan sampai keluar dari aturannya, \" Pesannya. (Mul)
Sumber: