Satresnarkoba Bekuk Satu Bandar Sabu dan Dua Kurir
KOTAAGUNG--Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penjualan narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Tanjung Likut Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung, Rabu (7/10). Dari tiga tersangka yang diamankan satu orang merupakan bandar dan dua orang kurir, mirisnya satu orang kurir masih anak dibawah umur. Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dalam ekspose yang digelar Kamis siang (8/10) mengungkapkan ketiga tersangka yang diamankan adalah Soni Sanjaya (28) alias Soni warga Pekon Tiuh Memon selaku bandar, Gunawan Yusril (21) warga Tiuh Memon selaku kurir dan RA (16) kurir. Menurut wakapolres, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba disebuah rumah di Dusun Tanjung Likut Pekon Tiuh Memon. Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Dan saat digerebek, terbukti ada narkoba jenis sabu yang telah dikemas menjadi sejumlah paket, total ada 95 paket berbagai ukuran dengan berat total mencapai 159,05 gram jika dirupiahkan Rp150 juta lebih. dengan rincian enam plastik klip ukuran besar, harga perpaket Rp 10 juta, 11 plastik klip harga per paket Rp 5 juta, Lima plastik klip harga per paket Rp 2,5 juta, Satu plastik klip dengan harga perpaket dijual Rp 3 juta, Satu plastik paket harga Rp 1 juta, Enam plastik klip harga per paket Rp 500 ribu, 14 paket plastik klip harga per paket Rp 300 ribu, 11 plastik klip harga per paket Rp 250 ribu, 13 plastik klip harga masing-masing per paket Rp 200 ribu,15 plastik klip harga masing-masing Rp 150 ribu dan 12 plastik klip harga masing-masing Rp 100 ribu. \"Didapatkan juga pil ekstasi berwarna hijau tiga butir, dua paket daun ganja kering, uang Rp 1,660 juta, tujuh ponsel dua sepeda motor, tiga bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong,\" ujar Heti didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin dan Kasatreskoba AKP Made Indra Wijaya. Dilanjutkan wakapolres, pada saat akan dilakukan penanganan disalah satu rumah di TKP tersebut ketiga tersangka sempat melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas akhirnya ketiga tersangka berhasil ditangkap dengan tangan kosong. \"Mereka baru ngontrak dirumah tersebut, termonitor baru satu Minggu, artinya mereka ini kerap berpindah-pindah,\" kata Heti. Masih kata Heti,bahwa dengan terungkapnya kasus ini, Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.\"Kemungkinan dalam rumah kontrakan tersebut lebih dari orang tiga, namun yang tertangkap baru tiga, kita masih lakukan pengembangan. Dan ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat 2/114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,\"pungkas Heti. Sementara salah satu pelaku Soni kepada awak media mengaku baru satu tahun ini menjalankan bisnis sabu. Untuk mendapatkan sabu, ia lebih dulu setor uang muka sebesar Rp10 juta lalu barang diantar.\"Kalau sekali pesan biasanya Rp 60 juta dengan DP 10 juta barang lalu diantar. Pergram jual 1 juta, saya jual hingga luar Kecamatan Pugung,\"kata dia.(ral)
Sumber: