PM Oknum ASN Pemkab Tanggamus Jalani Rehabilitasi

PM Oknum ASN Pemkab Tanggamus Jalani Rehabilitasi

KOTAAGUNG--PM oknum ASN Pemkab Tanggamus yang diamankan lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus untuk menjalani rehabilitasi. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, penyerahan PM ke BNN Kabupaten Tanggamus untuk rehabilitasi lantaran belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ketahap penyidikan. \"Hasil dari gelar perkara yang kami dilakukan sekitar tanggal 24 oktober menyatakan bahwa, perkara yang bersangkutan inisial PM itu belum cukup bukti sehingga tidak dapat dilanjutkan ketahap penyidikan,\" kata I Made Indra Wijaya, Selasa (27/10) Dilanjutkan Kasatreskoba bahwa PM juga sudah menjalani Assessment di BNNK Tanggamus.\"Karena urine-nya positif, maka yang bersangkutan di diagnosa oleh konselor dan oleh dokter di BNNK, mengalami kecanduan tingkat sedang sehinga harus direhabilitasi,\" tandas Made. Untuk diketahui, Satresnarkoba mengamankan PM (38) dirumahnya Perumahan Griya Abdi Negara terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. PM sendiri menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Kesbangpol Tanggamus. Dari rumah PM, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap dan pipet. Dari penuturan PM kepada polisi, terakhir mengkonsumsi sabu pada hari Senin (12/10) di rumahnya.(ral)

Sumber: