Soal Sangsi Rizky Raya, Tunggu Rekomendasi DPP PDI-P
PRINGSEWU - DPD PDI-P Provinsi Lampung masih menunggu rekomendasi dari DPP terkait sangsi dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPRD Pringsewu Rizky Raya Saputra. \"Hal itu masih di bahas di DPD . Apabila memang terjadi pelanggaran DPD tidak bisa mengambil tindakan langsung. Karena, kami ada DPP, \" Ungkap Ketua DPD PDI-P Provinsi Lampung, Sudin seusai menghadiri penyerahan Alat Pertanian (Alsintan) bantuan melalui jalur aspirasi Komisi IV DPR-RI di pekon Panjerrejo, kecamatan Gadingrejo, Selasa (3/11/2020). Menurut Sudin, bahwa pihak sudah melaporkan ke DPP terkait sangsi dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPRD Pringsewu Rizky Raya Saputra. \"Kalau DPC itu SK dari DPP. Kalau PAC itu SK dari kami DPD bisa kami langsung eksekusi. Jadi, bukan tidak di tindak lanjuti. Tetap tindak lanjuti nanti tim dari DPP akan turun langsung akan didampingi oleh DPD dan DPC apasih yang sebenarnya terjadi, \" Jelas dia. Tetapi Lanjut Sudin, bahwa di DPP PDI-P sudah ada yang nama Mahkamah Kehormatan. \"Jadi, setiap apapun langsung di sidang oleh semua Fraksi. DisitU sudah ada semua perwakilan Fraksi. Kalau berat kan pasti ada sangsi nya. Kalau tindakan yang ringan itu kan masih bisa kita perbaiki. Tetapi kalau yang berat Partai tetap akan memberikan sangsi, \"ucap dia. Ditegaskan Sudin, bahwa sangsi terberat bisa saja di copot jabatan dari pimpinan. \"Ya, tergantung dari bobotnya. Kan, yang menentukan bukan saya DPP. Kalau yang ringan diberikan teguran saja. Tetapi, yang memutuskan semuanya ada DPP, \" Kata dia Ditambahkan Sudin, bahwa pihak sudah melaporkan ke DPP PDI-P terkait sangsi dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPRD Pringsewu Rizki Raya Saputra. \"Karena, DPP masih sibuk full pilkada seluruh Indonesia kendala jumlah pengurus terbatas. Kalau memang tidak ada kendala itu saya rasa sudah selesai. Saya saja kalau mau ke DPP menghadap Ketua-ketua sering keliling Indonesia. Pengurus kami di Lampung saja terbatas cuma sekitar 30 orangan, \"terang dia. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pringsewu Rizky Raya Saputra saat dikonfirmasi tidak banyak berkomentar banyak sepenuh diserahkan ke DPP. \" Saya ucapkan terima banyak kepada Ketua DPD PDI-P yang memberikan penjelasan sangat bijak. Karena, masalah ini memang bukan wewenang DPD. Tetapi wewenang diserahkan ke DPP, \"singkatnya. Untuk diketahui, Komite Kehormatan Partai yang beranggotakan Hj.Karsiem, Paidi dan Rizal, merekomendasikan kepada DPC PDI P Kabupaten Pringsewu untuk memberi sanksi lebih berat dan sanksi tambahan kepada Rizky Raya Saputra., Bendahara di DPC PDI P tersebut, atas tindakan dan kesalahannya. Anggota Komite Kehormatan Partai menilai sebagai anggota dewan dan pengurus partai, Rizky tidak hanya melanggar kode etik dan administrasi, namun tindakannya sudah mencoreng kehormatan lembaga DPRD Pringsewu dan juga partai. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah mereka anggota Komite Kehormatan Partai mengkaji petikan surat keputusan BK DPRD Pringsewu, No 01/BK-DPRD-PSW/III/2020 yang memutuskan, sebagai wakil rakyat dan unsur pimpinan, Rizky Raya Saputra terbukti sudah melanggar kode etik anggota DPRD Pringsewu serta sumpah dan janji jabatan. (Mul)
Sumber: