Kuras Uang Tetangga, Adi di Bekuk Polisi

Kuras Uang Tetangga, Adi di Bekuk Polisi

TALANGPADANG—Perbuatan Adi Febriansyah (27) menguras uang direking milik Yusnaini (46) warga Dusun Sukadamai Pekon Sukabandung Kecamatan Talang Padang yang tak lain merupakan tetangganya, berujung penjara. Adi yang berprofesi sebagai sopir truck itu berhasil tertangkap Unit Reskrim Polsek Talangpadang yang berkoordinasi dengan pihak bank BRI dan bukti CCTV. Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, mengatakan tersangka terbukti berdasarkan rekaman CCTV melakukan penarikan tidak sah direkening korban melalui ATM BRI milik korban yang hilang. \"Tersangka ditangkap Sabtu kemarin (3/3) sekitar pukul 07.00 Wib di rumahnya,\"kata AKP Yoffie Kurniawan, Minggu (4/3) siang. Dilanjutkan kapolsek, penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan laporan korban tanggal 29 Januari 2018, setelah korban kehilangan kartu ATM. \"Jadi saat korban hendak menyetorkan uang, diketahui kartu ATM-nya hilang, kemudian dia mengecek ke bank, ternyata terdapat tiga kali transaksi penarikan tanpa sepengetahuannya dan korban melaporkan ke Polsek Talang Padang\" ujar dia. Adapun penarikan uang tersebut, sambung Kapolsek, yaitu dilakukan tersangka pada tanggal 16 Januari 2018 melakukan penarikan uang di mesin ATM Bank BRI Gading Rejo Pringsewu sebesar Rp 5 juta. Kemudian pada tanggal 17 Januari 2018 melakukan penarikan uang di mesin ATM yang berada di Indomaret Pekon Talang Padang sebesar Rp 5 juta. Dan terakhir pada tanggal 18 Januari 2018 pelaku malakukan penarikan di mesin ATM yang berada di Indomaret Pekon Banding Agung sebesar Rp 2,3 juta \"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.300.000,\"jelas Yoffi Kurniawan. Masih kata Yoffi, bahwa berdasarkan keterangan pelaku, dirinya menemnukan ATM berikut pin yang tertulis disecarik kertas.” Ya, menurut pengakuannya kalau ATM nemu dijalan pekon setempat berikut kertas yang sudah ada pin-nya,” kata kapolsek. Apa yang diungkapkan pelaku terhadap pihak kepolisian tersebut rupanya berbanding terbalik dengan pengakuan korban. Dimana menurut korban bahwa kartu atm dan kertas tertulis pin atm berada dalam buku yang ditaruh dilemari kamarnya. \"Untuk itu kami masih terus menggali keterangan tersangka, karena tersangka dan korban merupakan tetangga rumah. Jadi kemungkinan lain bisa saja terjadi,\" ucap kapolsek. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka yang bekerja sehari-hari sebagai sopir truck, saat ini ditahan di Polsek Talang Padang. \"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana atau pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,\"tandas kapolsek.(ral)

Sumber: