PMII Tanggamus "Geruduk" Sekretariat Daerah

PMII Tanggamus

Foto PMII Tanggamus--

KOTAAGUNG--Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tanggamus menggelar aksi damai di depan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tanggamus, Rabu siang (10/5)

 

Aksi damai dilakukan PMII Tanggamus diikuti 25 peserta yang dipimpin koordinator lapangan (Korlap) Dauri Ruansyah itu dilakukan lantaran adanya ketidakpuasan terhadap kinerja dan kebijakan Sekdakab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis.

 

Koordinator Lapangan (Korlap) Dauri Ruansyah juga menyampaikan bahwa sekda mempunyai  tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah.Sekda juga mempunyai peranan penting dalam mengawal proses perubahan dengan cara melakukan gerakan reformasi birokrasi. 

 

"Karena itu, sekda perlu menata birokrasi dengan mewujudkan pelayanan prima, supaya harapan masyarakat dapat tercapai, dan mereka  bisa merasakan keberadaan pemerintah. Selain itu, akuntabilitas kinerja perlu diperhatikan demi terwujudnya pemerintah yang lebih berdayaguna, bersih, dan bertanggung jawab,"ujar Dauri.

 

Kemudian lanjut Dauri, seiring perubahan sistem pemerintahan dari sentralistik menjadi otonomi daerah dan reformasi pemerintahan dalam segala bidang, pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja, termasuk pemerintah daerah yang memperoleh kewenangan besar dalam melakukan pengelolaan daerah turut berupaya melakukan pembenahan, salah satu pembenahan yang dilakukan yaitu pada bidang Aparatur Sipil Negara. Terkait hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi 2010-2025 (Perpres 81/2010) tanggal 21 Desember 2010. Dalam Perpres 81/2010 tersebut disebutkan bahwa reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

 

Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan terhadap tujuan ini, dalam Pasal 4 Perpres 81/2010 tersebut disebutkan bahwa Pelaksanaan operasional Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 akan dituangkan dalam road map Reformasi Birokrasi yang ditetapkan setiap lima tahun sekali oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Terkait dengan pemberian tambahan penghasilan untuk PNS Daerah, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 12/2019), Pasal 58 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam PP 12/2019 terdapat pengaturan mengenai tambahan penghasilan.

 

Sumber: