Ini Golongan Yang Berhak Menerima Daging Kurban
Panitia kurban saat mengemas daging kurban yang selanjutnya akan dibagikan kepada yang berhak. Foto Rio Aldipo--
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan sepertiga daging kurban. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Namun perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, maupun kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Adapun besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3.Fakir miskin
Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban. Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan jatah sepertiga, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:
Sumber: