Program OSS Permudah Perizinan Usaha

Program OSS Permudah Perizinan Usaha

Foto Ilustrasi/KPPOD. --

KOTAAGUNG, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menerapkan program Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

 

Kepala BPMTSP Kabupaten Tanggamus Beny Irawan melalui Kabid Perizinan Miftahul Ulum mengatakan, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS ini dibuat oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 

Adapun tujuanya yakni untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha. Jadi pelaku usaha bisa menginput data izin usaha, dimana saja secara mandiri, tanpa harus ke kantor BPMPTSP lagi.

 

Menurutnya, sebelum adanya Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS), pengusaha yang ingin membuat izin usaha harus ke kantor DPMPTSP terlebih dahulu.

 

"Nah, dengan adanya OSS ini pengusaha bisa mendaftarkan sendiri di website https://OSS.go.id ," terangnya.

 

Diketahui, program OSS itu dibangun pemerintah pusat sejak bulan Maret 2021. Sistem OSS berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia.

 

Aplikasi OSS menghubungkan empat aplikasi yakni aplikasi dengan ruang lingkup untuk kabupaten/kota, aplikasi untuk ruang lingkup provinsi, aplikasi untuk kementerian/lembaga, dan aplikasi yang ada di pusat di Kementerian Investasi.

 

Sumber: