Buron Hampir 3 Tahun, Mantan Kakon di Pugung Ditangkap Kejari Tanggamus
Kejari Tanggamus saat melakukan ekspose penangkapan mantan Kakon Tanjung Agung Kecamatan Pugung, Kamis 20 Juli 2023. Foto Rio--
Masih kata Yunardi bahwa, tim intelijen, yang sudah lama mencari Subhan mendapatkan info bahwa tersangka berada dirumahnya, sehingga tim intelijen langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus.
"Benar saja saat tim intelijen yang dibackup Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus mendatangi rumah tersangka, ternyata tersangka ada, sehingga langsung kami bawa ke Kejari Tanggamus,"ucap kajari.
Dijelaskan kejari bahwa tersangka Subhan yang merupakan Kakon Tanjung Agung Tahun 2019 diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) yang mana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Tanggamus Nomor 786/79/19/2020 Tanggal 29 Mei 2020 Subhan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp262.492 212
"Tersangka akan kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kota Agung,"kata Yunardi.
Diungkapkan kajari bahwa tersangka Subhan selama ini melarikan diri ke Kota Serang Provinsi Banten."Selama ini tersangka, sembunyi di daerah Serang Banten,"sebut Yunardi.
Tersangka, lanjut Yunardi diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara,"pungkas kajari.(*)
Sumber: