Pura-pura Beli Pulsa, Memet Gasak HP di Counter Gadingrejo
--
Menurut kapolsek, berdasarkan laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan menangkapnya.
"Ya, setelah hampir dua minggu penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini, kami menemukan pelakunya dan ponsel korban yang hilang dicuri, kami juga berhasil mendapatkannya kembali," ujarnya.
Nurul Haq mengatakan pelaku yang ditangkap merupakan pelaku berulang yang sudah dua kali dipenjara karena terlibat kasus pencurian handphone dan jersey.
"Saat kami sedang memeriksa sepeda motor pelaku, iseng saja, dia memutuskan untuk melakukan kejahatan lagi," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, YIS dijerat pasal pencurian dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)
Sumber: