Tiga Pelaku Curas di Rest Area Gisting Dibekuk Polisi

Tiga Pelaku Curas di Rest Area Gisting Dibekuk Polisi

ilustrasi curas hp--

GISTING, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Polsek Talang Padang dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di taman kreasi MK Prayitno Kecamatan Gisting Tanggamus, Lampung.

 

Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Gisting Tanggamus, Lampung berinisial DA (20) alamat Pekon Kutadalom, SA (20) alamat Gisting Bawah dan AD (30) alamat pekon Purwodadi.

 

Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, menjelaskan, ketiga pelaku curas ini ditangkap berdasarkan laporan Sahriyanto (29) selaku korban.

 

"Ketiga pelaku berhasil ditangkap Sabtu 22 Juli 2023 pada pukul 20.00 WIB," kata Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Selasa (25/7/2023).

 

Dijelaskan Kapolsek bahwa Sahriyanto sendiri merupakan warga dari Desa Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Tanggamus, Lampung.

 

Penangkapan bermula pada saat tim Tekab 308 Polsek Talang Padang dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Tanggamus, Lampung.

 

Mengetahui hal tersebut tim Tekab 308 Polsek Talang Padang dan Tekab 308 Polres Tanggamus langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

 

Sumber: