Tiga Pelaku Curas di Rest Area Gisting Dibekuk Polisi

Tiga Pelaku Curas di Rest Area Gisting Dibekuk Polisi

ilustrasi curas hp--

 

Sebelum pelaku menguasai handphone korban, sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dan juga pelaku.

 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang," ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dan barang bukti di tahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,"pungkasnya.(*)

Sumber: