KPU Tanggamus Izinkan Lima Lapangan Untuk Rapat Umum
KOTAAGUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menetapkan lima lapangan yang boleh digunakan untuk rapat umum bagi pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus. Komisioner KPU Tanggamus, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus mengatakan, penentuan lima lapangan tersebut berdasarkan rapat bersama antara tim dua paslon, Panwaslu, serta pihak terkait lainnya. \"Jadi hasil rapat, untuk rapat umum selama masa kampanye hanya boleh di lima lapangan, lapangan lainnya tidak boleh,\" katanya, Minggu (1/4). Kelima lapangan tersebut yakni, lapangan Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, lapangan Tangsi, KecamatanTalang Padang, lapangan Tekad Kecamatan Pulau Panggung, lapangan Merdeka Kota Agung, lapangan Siring Betik Kecamatan Wonosobo. Alasan hanya kelima lapangan tersebut antara lain, lokasinya strategis dalam artian massa bisa datang dari mana saja, tidak mengganggu lalu lintas baik jalan kecamatan atau jalan lintas barat, lokasi luas yang bisa digunakan untuk parkir kendaraan, kondisi ketertiban lingkungan sekitarnya. \"Untuk rapat umum dengan kehadiran massa lima ribu orang, paslon boleh memilih salah satu dari lima lapangan itu. Sebab sesuai aturan waktu rapat umum kuota jadwalnya hanya sekali. Jadi tidak lima lapangan itu dipakai semua tapi itu pilihan sebab jadwalnya juga cuma sekali,\" terang Antoniyus. Ia mengaku, jadwal kampanye boleh digelar sampai 22 Juni, waktunya tentatif tergantung paslon akan memilih waktunya kapan. Namun minimal dalam sepuluh hari sebelum pelaksanaan sudah melaporkan ke Polres Tanggamus, Panwaslu, dan pihak terkait lainnya. Rapat umum sendiri merupakan kegiatan kampanye terbuka yang boleh dihadiri massa dengan jumlah tertinggi daripada kampanye lain untuk skala kabupaten. Waktu pelaksanaan maksimal sampai pukul 18.00 WIB.(ral)
Sumber: